Ekonom: Pemerintah harus revisi kebijakan kepemilikan modal asing di bank lokal



JAKARTA. Porsi modal asing di bank dalam negeri sangat besar. Kondisi ini membuat pemerintah tidak fleksibel memanfaatkan potensi bank dalam negeri untuk mendorong perekonomian.Pengamat ekonomi Econit, Hendri Saparini berpendapat, mestinya pemerintah segera mengoreksi kebijakan ini. "Kalau tidak melakukan koreksi secara lebih dalam, tidak akan ada manfaatnya mendiskusikan kepemilikan asing yang besar," ujarnya di DPR, Senin (30/5).Hendri menjelaskan, beberapa negara masih membatasi porsi kepemilikan asing di sektor perbankan. Contohnya adalah China yang membatasi porsi kepemilikan asing hanya 25%. Kemudian, Australia hanya 15% dan Malaysia hanya memberikan jatah 20%. Dia mencontohkan, beberapa negara di kawasan timur tengah melarang bank asing melayani transaksi retail dan China tidak mengizinkan kartu kredit bank asing di kawasan pusat perbelanjaan lokal.Sebagai informasi, aturan tentang kepemilikan asing tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2007 yang telah direvisi menjadi Perpres 36 tahun 2010 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman moda mengatur batasan maksimal modal asing di perbankan dalam negeri hingga 99%. Adapun tiga jenis bank dengan porsi kepemilikan asing besar adalah bank devisa, bank non devisa, dan bank syariah.Sayangnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo enggan menanggapi kepemilikan asing di perbankan. Alasannya, kebijakan itu adalah wewenang Bank Indonesia. "Kalau mendiskusikan itu harus duduk bersama," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini