KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) telah resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500/Kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/Kg. Kemudian khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) ditetapkan Rp 15.500/Kg. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, kenaikan harga gula bisa menyumbang inflasi 0,02%-0,05% terhadap inflasi umum.
Ekonom Perkiraan Kenaikan Harga Gula Bisa Sumbang Inflasi Umum Hingga 0,05%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) telah resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500/Kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/Kg. Kemudian khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) ditetapkan Rp 15.500/Kg. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, kenaikan harga gula bisa menyumbang inflasi 0,02%-0,05% terhadap inflasi umum.