Ekonom Perkiraan Kenaikan Harga Gula Bisa Sumbang Inflasi Umum Hingga 0,05%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) telah resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500/Kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/Kg. Kemudian khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) ditetapkan Rp 15.500/Kg.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, kenaikan harga gula bisa menyumbang inflasi 0,02%-0,05% terhadap inflasi umum. 


Baca Juga: Harga Acuan Penjualan Gula Naik, Pedagang: Harga Di Lapangan Sudah Naik Sebulan Ini

"Ini belajar dari kenaikan harga gula pasir per April 2020 lalu yang berdampak pada kenaikan inflasi umum. Jadi gula ini problematis," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (9/8).

Adapun harga gula di tingkat internasional tercatat melonjak 120% dibanding pra pandemi. Bhima mengatakan, jika impor harganya kedepan akan lebih mahal baik gula industri dan gula konsumsi. 

"Alhasil inflasi pangan masih akan jadi triger dari inflasi umum yang diperkirakan berada pada 3.5-4% yoy pada akhir 2023," imbuhnya

Baca Juga: NFA Tetapkan HAP Gula Konsumsi Rp14.500 Per Kg di Tingkat Konsumen

Selain itu, adanya fenomena El Nino juga akan berikan tekanan pada berbagai produksi sektor pangan lainnya sehingga harga kecenderungan konsisten meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli