KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, dengan adanya PP 36 ini, tidak serta merta akan mempengaruhi keseluruhan daya beli masyarakat secara rata-rata. Namun demikian, poin yang ada di dalam aturan tersebut dinilai cukup mengganggu mood dari wajib pajak yang sudah patuh.
Ekonom: PP 36 bisa bikin resah wajib pajak
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta. Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, dengan adanya PP 36 ini, tidak serta merta akan mempengaruhi keseluruhan daya beli masyarakat secara rata-rata. Namun demikian, poin yang ada di dalam aturan tersebut dinilai cukup mengganggu mood dari wajib pajak yang sudah patuh.