KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Konsumen (IHK) Juli 2021 mengalami peningkatan harga (inflasi). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat inflasi pada bulan laporan sebesar 0,08% mom dan secara tahunan sebesar 1,52% yoy. Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman melihat, adanya inflasi pada bulan Juli 2021 didorong oleh peningkatan harga dan tidak mencerminkan peningkatan daya beli masyarakat. Menurutnya, adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan dilanjutkan dengan PPKM Level 3 dan 4 ini menurunkan permintaan masyarakat pada awal semester II-2021.
Baca Juga: Jokowi lanjutkan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten/kota, berlaku hingga 9 Agustus “Ini mengurangi potensi inflasi karena peningkatan permintaan (demand-pull inflation) dari proses pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat beberapa waktu terakhir,” ujar Faisal kepada Kontan.co.id, Senin (2/8). Hal ini juga terlihat dari tingkat inflasi inti yang sebesar 0,07% mom atau secara tahunan 1,40% yoy. Ini lebih rendah dari inflasi inti pada Juni 2021 yang sebesar 0,14% mom dan secara tahunan 1,49% yoy. Terjadinya inflasi pada komponen inti ini juga sebenarnya didorong oleh kebutuhan kesehatan seiring dengan adanya PPKM dan juga kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Meski begitu, Faisal masih mempertahankan pandangannya bahwa potensi tekanan inflasi akan menguat di sisa semester II-2021, seiring dengan dilonggarkannya pengetatan mobilitas yang kembali menggairahkan aktivitas ekonomi, termasuk daya beli masyarakat. Baca Juga: Penjualan Ramayana Lestari Sentosa (RALS) meningkat 16,50% di semester I-2021