KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan Industri tembakau bakal semakin besar. Pasalnya, ada kemungkinan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2025 akan naik. Pasalnya, pemerintah telah menargtekan kenaikan pendapatan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp 244,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Apalagi, sebelumnya, pemerintah juga sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan kenaikan CHT dengan alasan untuk membatasi konsumsi rokok tidak efektif. Hal ini karena beban cukai yang tinggi justru akan menambah beban konsumen, akibatnya konsumen memilih barang yang lebih murah atau beralih ke konsumsi rokok ilegal.
Ekonom Rekomendasikan Kenaikan CHT Sebaiknya Dirancang Moderat dan Berimbang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan Industri tembakau bakal semakin besar. Pasalnya, ada kemungkinan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2025 akan naik. Pasalnya, pemerintah telah menargtekan kenaikan pendapatan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp 244,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Apalagi, sebelumnya, pemerintah juga sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan kenaikan CHT dengan alasan untuk membatasi konsumsi rokok tidak efektif. Hal ini karena beban cukai yang tinggi justru akan menambah beban konsumen, akibatnya konsumen memilih barang yang lebih murah atau beralih ke konsumsi rokok ilegal.