KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merelaksasi ketentuan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) per semester II/2020. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 yang baru saja diundangkan pada 5 Agustus 2020. Pada peraturan dari PMK No. 101/2020, tertulis langkah itu merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai, aturan pemerintah terkait TKDD memang ditujukan untuk meningkatkan realisasi belanja pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak wabah Covid-19. Menurut Piter, dengan tujuan itu, pemerintah memang melonggarkan syarat penyaluran dana ke daerah Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Baca Juga: Masa resesi bisa jadi pintu masuk ke pasar saham untuk investasi jangka panjang Namun, sesuai tujuannya, pemerintah daerah yang tak memenuhi laporan relokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional tetap tak bisa mencairkan anggaran DAU. “Kebijakan ini akan membantu menahan perlambatan atau kontraksi ekonomi tetapi selama wabah masih berlangsung tidak akan menyelamatkan perekonomian Kita dari resesi,” kata Piter kepada Kontan.co.id, Minggu (9/8). Ia menambahkan, selama wabah masih berlangsung, kebijakan ini akan membantu meningkatkan belanja pemerintah, meningkatkan realisasi bantuan sosial serta program stimulus lainnya, tetapi tidak akan mampu mengembalikan konsumsi Masyarakat kembali ke level normal. “Demikian juga dengan investasi dan ekspor. Selama wabah masih berjangkit, konsumsi rumah tangga, investasi dan ekspor tetap akan turun. Artinya kontraksi ekonomi tetap akan terjadi,” tambah Piter.