KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merelaksasi ketentuan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) per semester II/2020. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 yang baru saja diundangkan pada 5 Agustus 2020. Pada peraturan dari PMK No. 101/2020, tertulis langkah itu merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai, aturan pemerintah terkait TKDD memang ditujukan untuk meningkatkan realisasi belanja pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak wabah Covid-19. Menurut Piter, dengan tujuan itu, pemerintah memang melonggarkan syarat penyaluran dana ke daerah Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Ekonom: Relaksasi TKDD dinilai dapat membantu Indonesia bertahan di tengah resesi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merelaksasi ketentuan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) per semester II/2020. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 yang baru saja diundangkan pada 5 Agustus 2020. Pada peraturan dari PMK No. 101/2020, tertulis langkah itu merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020. Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai, aturan pemerintah terkait TKDD memang ditujukan untuk meningkatkan realisasi belanja pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak wabah Covid-19. Menurut Piter, dengan tujuan itu, pemerintah memang melonggarkan syarat penyaluran dana ke daerah Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).