Ekonom: Rencana PPKM level 3 saat libur Nataru bisa hambat inflasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang akhir tahun, inflasi terus meningkat. Namun, rencana pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diproyeksi dapat menahan laju inflasi.

Sekedar mengingatkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada bulan November 2021 sebesar 0,37% dibandingkan bulan sebelumnya (mom) atau secara tahunan, inflasi tercatat 1,75% yoy.

Posisi ini lebih tinggi dari capaian inflasi pada bulan Oktober 2021 yang sebesar 0,12% mom atau secara tahun ke tahun 1,66% yoy.


Senada dengan otoritas statistik, ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman mengatakan, peningkatan inflasi ini didorong oleh faktor musiman akhir tahun dan pemulihan ekonomi.

“Ini juga terlihat dari inflasi inti yang meningkat menjadi 1,44% yoy, seiring dengan akselerasi pemulihan ekonomi karena pelonggaran PPKM,” ujar Faisal kepada Kontan.co.id, Rabu (1/12).

Ke depan, Faisal melihat masih ada inflasi dari sisi permintaan yang berlanjut pada Desember 2021, seiring dengan relaksasi PPKM yang meningkatkan mobilitas publik dan permintaan.

Baca Juga: Capai 1,75% yoy, inflasi pada November jadi yang tertinggi sepanjang tahun 2021

Namun, ia melihat implementasi PPKM level 3 pada momen libur Natal dan Tahun Baru untuk meminimalisir lonjakan kasus, akan menahan laju inflasi tersebut.

Selain itu, risiko ke bawah inflasi datang dari adanya varian baru Covid-19 omicron yang bisa memicu PPKM lebih ketat kalau penyebarannya tidak bisa dikontrol dan bisa melemahkan permintaan.

Hanya, masih ada kemungkinan peningkatan inflasi terutama dari sisi persediaan seiring dengan peningkatan Indeks Harga Produsen (IHP) dan Indeks Harga Perdagangan besar (IHPB) karena ini sudah melebihi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Potensi inflasi dari sisi produsen ini seiring dengan tingginya harga komoditas karena ada krisis energi.

Faisal pun memperkirakan, inflasi hingga akhir tahun ini berada di bawah kisaran sasaran BI yang sebesar 2% yoy hingga 4% yoy, alias berada di kisaran 1,82% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari