KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom menilai proses lindung nilai alias hedging utang korporasi, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini masih rumit. Sementara, Bank Indonesia (BI) mewajibkan korporasi melakukan hedging utang luar negeri (ULN) sebagai bentuk prinsip kehati-hatian seiring dengan meningkatnya laju pertumbuhan ULN swasta. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, hedging ULN korporasi BUMN masih diperumit dengan proses akuntansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau perusahaan hedging dengan perkiraan rupiah melemah, lalu ternyata rupiah menguat, kerugiannya itu tidak bisa diterima oleh BPK dan tetap dicatat sebagai kerugian negara," terang Lana secara sederhana kepada Kontan.co.id, Minggu (17/3).
Ekonom sarankan agar BI permudah proses hedging utang BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom menilai proses lindung nilai alias hedging utang korporasi, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini masih rumit. Sementara, Bank Indonesia (BI) mewajibkan korporasi melakukan hedging utang luar negeri (ULN) sebagai bentuk prinsip kehati-hatian seiring dengan meningkatnya laju pertumbuhan ULN swasta. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, hedging ULN korporasi BUMN masih diperumit dengan proses akuntansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau perusahaan hedging dengan perkiraan rupiah melemah, lalu ternyata rupiah menguat, kerugiannya itu tidak bisa diterima oleh BPK dan tetap dicatat sebagai kerugian negara," terang Lana secara sederhana kepada Kontan.co.id, Minggu (17/3).