KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dinilai positif. Namun, tindakan ini perlu dilanjutkan dengan memberi pengertian kenapa wajib pajak harus lapor tepat waktu, dan bila high risk bisa diperiksa. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya upaya DJP untuk mengirimkan pengingat melalui surat elektronik sudah cukup baik. Artinya, ada komunikasi antara DJP dengan wajib pajak. "Tetapi tak hanya itu, seharusnya ada komunikasi juga kenapa harus lapor tepat waktu, kenapa harus lapor. Bahkan, wajib pajak juga harus diingatkan tentang kepatuhan pajaknya, bila high risk bisa diperiksa. Cara komunikasi seperti ini harus dikembangkan," ujar Yustinus.
Imbauan Ditjen Pajak agar wajib pajak lapor SPT tepat waktu dinilai positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dinilai positif. Namun, tindakan ini perlu dilanjutkan dengan memberi pengertian kenapa wajib pajak harus lapor tepat waktu, dan bila high risk bisa diperiksa. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya upaya DJP untuk mengirimkan pengingat melalui surat elektronik sudah cukup baik. Artinya, ada komunikasi antara DJP dengan wajib pajak. "Tetapi tak hanya itu, seharusnya ada komunikasi juga kenapa harus lapor tepat waktu, kenapa harus lapor. Bahkan, wajib pajak juga harus diingatkan tentang kepatuhan pajaknya, bila high risk bisa diperiksa. Cara komunikasi seperti ini harus dikembangkan," ujar Yustinus.