KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyatakan,
demurrage atau denda yang dikenakan terhadap beras impor sebesar Rp 294,5 miliar tidak ada kaitannya dengan kebutuhan beras dalam negeri pemerintah. Defiyan berpendapat, jika komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan dari pemerintah maka seharusnya tidak akan terkena
demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Terlebih, alasan tertahannya beras impor lantaran hal-hal teknis di pelabuhan.
“Jika memang
demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Update Harga Pangan Senin (5/8): Beras, Cabai hingga Daging Sapi Melonjak Defiyan menjelaskan, biasanya
demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut. “Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” tandasnya. Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sudah pernah menjelaskan terkait demurrage dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan komoditas impor.
Baca Juga: Amankan Stok, Bulog Tetap Serap Gabah meski Harga Melambung Tinggi Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur dan sebagainya. "Dalam mitigasi risiko importasi,
demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor," ungkap dia. "Kami selalu berusaha meminimumkan biaya
demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” ucap Bayu. Bulog masih memperhitungkan total biaya
demurrage yang harus dibayarkan, termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman.
Baca Juga: Cegah Demurrage, Pengetatan Adminstrasi Distribusi Beras Dipandang Penting Menurut Bayu, perkiraan
demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3 persen. Dalam kesempatan terpisah, Tito Pranolo, Pakar Pangan Indonesia menyatakan sebenarnya tidak lengkap membahas
demurrage tanpa membahas
despatch juga. "Despatch adalah bonus yang diberikan karena bongkar barang terjadi lebih cepat, tentunya keduanya pernah dialami oleh Perum Bulog sebagai operator pelaksana penerima mandat impor beras dari pemerintah dan selama ini Perum Bulog tidak pernah membebani masyarakat karenanya," kata dia. (Penulis: Erik S | Editor: Choirul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ekonom: Beras Impor yang Dapat Jaminan Pemerintah Seharusnya Tak Kena Demurrage"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto