Ekonom Sebut Defisit Fiskal di Atas 3% Bukan Sinyal Bahaya Bagi Ekonomi RI



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai ketentuan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sejatinya merupakan ukuran kedisiplinan fiskal, bukan indikator bahaya atau tidaknya kondisi ekonomi.

Menurut Piter, batas defisit tersebut ditetapkan untuk menjaga pengelolaan fiskal tetap aman dan terjaga, sehingga pemerintah perlu mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk disiplin kebijakan.

“Batas defisit 3% itu sebenarnya adalah ukuran kedisiplinan saja, bukan ukuran bahaya atau tidak bahaya. Itu dalam rangka menjaga fiskal kita tetap aman dan terjaga. Maka kita harus disiplin,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (13/1/2026).


Baca Juga: Ancaman Trump Soal Tarif 25% Tak Akan Pengaruhi Dagang Indonesia-Iran

Namun demikian, Piter berpandangan bahwa pelampauan batas defisit 3% secara temporer tidak serta-merta menimbulkan risiko besar bagi perekonomian, selama tidak dilakukan secara berkelanjutan. Ia mencontohkan pengalaman Indonesia pada periode 2020–2021 saat pandemi Covid-19, ketika defisit APBN melampaui 3% PDB.

“Kita pernah melewati 3% di tahun 2021 waktu pandemi. Apakah ekonomi kita jadi mati? Tidak. Justru setelah itu ekonomi kita menjadi lebih sehat,” jelasnya.

Piter menekankan, persoalan defisit 3% lebih bersifat hukum dan politik dibandingkan ekonomi. Pasalnya, pelanggaran batas tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran undang-undang, meskipun secara ekonomi masih dapat ditoleransi.

“Kalau lewat dari 3% secara ekonomi sebenarnya tidak apa-apa. Tapi secara politik dan hukum, pemerintah dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Piter menilai ketentuan defisit 3% saat ini terlalu rigid dan membuat ruang fiskal pemerintah menjadi sempit. Kondisi tersebut dinilai menghambat kemampuan fiskal untuk menjalankan kebijakan kontra-siklikal ketika perekonomian sedang melemah.

“Dengan batas 3% ini, fiskal kita justru terdorong menjadi prosiklikal. Ketika ekonomi sedang turun, kita tidak punya ruang yang cukup untuk mendorong pemulihan,” katanya.

Karena itu, Piter berpandangan ketentuan batas defisit 3% perlu dikaji ulang untuk memastikan fleksibilitas fiskal dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Ia menyebut, terdapat sejumlah pemikiran yang menilai aturan tersebut justru berdampak negatif karena membuat kebijakan fiskal terlalu kaku.

Terkait kekhawatiran risiko utang apabila defisit melampaui 3%, Piter menilai kondisi utang pemerintah Indonesia masih berada dalam batas aman. Ia mengingatkan bahwa undang-undang juga mengatur batas rasio utang pemerintah maksimal sebesar 60% terhadap PDB, sementara posisi utang Indonesia saat ini masih di kisaran 40% PDB.

“Kalau melihat ketentuan hukum dan posisi utang kita yang masih sekitar 40% dari PDB, sebenarnya masih sangat aman,” tegasnya.

Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain, rasio utang pemerintah Indonesia dinilai relatif rendah. Banyak negara memiliki rasio utang di atas 100% hingga 200% terhadap PDB.

Piter menambahkan, utang seharusnya tidak dipandang sebagai masalah selama dikelola dengan baik dan digunakan untuk program serta kebijakan yang tepat.

“Kalau utang itu dikelola dengan baik dan diperuntukkan untuk kebijakan yang tepat, justru utang akan sangat membantu dalam banyak hal,” tutupnya.

Baca Juga: Konflik Israel–Iran Hingga Ancaman Trump Dinilai Tak Berdampak ke Neraca Dagang RI

Selanjutnya: Mantan Presiden Korsel Yoon Dituntut Hukuman Mati Atas Pemberlakuan Darurat Militer

Menarik Dibaca: Trik Buat Aktivitas Agar Anak Lepas dari Gadget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News