Ekonom Sebut Kenaikan Gaji PNS Kurang Tepat untuk Dilakukan Saat Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai kurang tepat dilakukan saat ini. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan perubahan formulasi tunjangan dan wacana kenaikan gaji PNS saat ini justru lebih kental motif belanja populis dibandingkan berdasar kebutuhan.

Ia menjelaskan, belanja pegawai sepanjang 2019-2023 sudah mengalami kenaikan 17,5% dari sebelumnya di 2019 sebesar Rp376 triliun menjadi Rp442 triliun di 2023.

Maka, Bhima menyebut, jika kenaikan gaji PNS ditujukkan untuk melindungi dari inflasi pun kurang pas. Pasalnya hal tersebut sudah diakomodir dalam berbagai tunjangan termasuk gaji ke 13.


"Timing-nya kurang pas di tengah banyaknya kebutuhan anggaran yang lebih mendesak," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Senin (22/5).

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Sambut Positif Usulan Kenaikan Gaji PNS

Menurutnya, masalah utama anggaran justru terletak pada beban belanja pegawai yang terlalu gemuk sehingga membuat ruang fiskal menyempit.

Padahal Bhima menilai, masih banyak kebutuhan anggaran yang lebih mendesak, misalnya meningkatkan bansos bagi lapisan rentan dan miskin, kemudian mempersiapkan bantuan subsidi pupuk yang memadai karena adanya dampak El Nino.

Kemudian, masih ada sektor usaha yang membutuhkan stimulus dari APBN, salah satunya industri padat karya tekstil dan alas kaki yang sedang diterpa badai PHK.

"Jangan karena jelang pemilu lalu gunakan instrumen belanja pegawai untuk dorong belanja konsumtif. Bayangkan ada 4 juta ASN, kalau satu orang menanggung 4 anggota keluarga bisa di politisasi kenaikan gaji pegawai pemerintah untuk raup suara," ujarnya.

Berdasarkan berita KONTAN sebelumnya, terdapat usulan agar gaji pegawai negara sipil (PNS) dinaikkan.

Baca Juga: Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS Dekati Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Kemenkeu

Usulan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Anas menjelaskan, usulan kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin). Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi