KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat dengan memberikan subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor. Adapun aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku pertanggal 28 September 2020. Dalam beleid tersebut Kemenkeu mengatur dan menambah dua jenis debitur yang dapat mengajukan insentif subsidi bunga/margin yakni debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor.
Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.