KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menuai berbagai macam polemik dan gelombang protes. Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, termasuk berpotensi meningkatkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). Airlangga juga mengatakan pasca-UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima FDI di Asia tenggara. Adapun pada tingkat penanaman modal asing (PMA), meningkat hampir 30% dalam lima triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja malah akan membuat investor asing menjadi ragu. Sebab, terjadinya gelombang penolakan atau protes terhadap UU Cipta Kerja bisa saja membuat para investor tidak yakin untuk berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Pertengahan April 2023 Pemerintah sebenarnya berharap dengan ditandatanganinya Perppu Cipta Kerja menjadi UU tentu akan memberikan kepastian hukum yang pada ujungnya mendorong masuknya investasi asing. Namun, Piter malah mempertanyakan keefektifan UU Cipta Kerja ke depannya. Masalahnya apakah penandatanganan tersebut benar-benar mengakhiri polemik UU Cipta Kerja? Apakah benar-benar menciptakan kepastian hukum? "Masyarakat masih belum menyatu. Ada sebagian kelompok yang masih mempermasalahkan UU Cipta Kerja, termasuk soal pilihan pemerintah menggunakan pendekatan dengan kebijakan yang ada di dalamnya," ucap dia kepada Kontan.co.id, Senin (27/3). Baca Juga: Ini Kata Pengamat Hukum Soal Manfaat dari UU Cipta Kerja