KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah menilai persetujuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan. "Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran," kata Handry dalam pernyataan, Rabu (7/10). Handry juga menyoroti terkait informasi bahwa UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan UMK dan UMSK sebelumnya diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ekonom sebut UU Cipta Kerja jamin kepastian hukum rekrutmen tenaga kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi Universitas Lambung Mangkurat Muhammad Handry Imansyah menilai persetujuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan. "Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran," kata Handry dalam pernyataan, Rabu (7/10). Handry juga menyoroti terkait informasi bahwa UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan UMK dan UMSK sebelumnya diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.