Ekonom: Selain kebijakan Ekspor Impor, Perlu Insentif Fiskal untuk Selamatkan Sritex



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menyelamatkan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Yang teranyar, upaya penyelamatan tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang telah menyetujui kembali kegiatan ekspor-impor PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan memperbolehkan kembali Sritex untuk melakukan aktivitas ekspor dan impor tidaklah cukup untuk menyelamatkan perusahaan tersebut.


Baca Juga: Airlangga Sebut Bea Cukai Telah Izinkan Sritex Jalankan Ekspor-Impor

Yusuf menilai, memang langkah kembali mengizinkan aktivitas ekspor dan impor akan memberi angin segar bagi kelangsungan bisnis Sritex. Akan tetapi, permasalahan utamanya lebih dalam. Mulai dari beban utang, likuiditas, hingga kepercayaan pasar yang perlu dipulihkan.

“Izin ini bisa membantu Sritex tetap beroperasi, tetapi tidak menyelesaikan tantangan yang lebih besar seperti kestabilan keuangan dan daya saing di pasar tekstil global yang semakin ketat,” tutur Yusuf kepada Kontan, Kamis (31/10).

Agar Sritex dapat pulih lebih efektif, Yusuf menyarankan agar Kementerian Keuangan insentif fiskal khusus dan membantu merestrukturisasi utang Sritex.

Misalnya, melalui skema pembiayaan jangka panjang atau keringanan pajak sementara. Ini bisa meringankan beban finansial perusahaan sambil memberikan ruang untuk mengelola kas dengan lebih baik.

Di samping itu, ia juga menyarankan, kementerian lain  juga bisa terlibat secara signifikan. Seperti, Kementerian Perindustrian bisa membantu Sritex meningkatkan efisiensi produksi dan modernisasi teknologi, sehingga produksi Sritex lebih kompetitif.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Beberkan Upaya Penyelamatan Sritex

Sementara itu, Kementerian BUMN bisa menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan BUMN, membuka akses ke jaringan distribusi dan bahkan membantu dalam transfer teknologi.

Kemudian, dari sisi ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja bisa memastikan hubungan industrial yang kondusif dan menyediakan pelatihan peningkatan kompetensi untuk para pekerja Sritex, serta memastikan mereka bisa tetap produktif.

“Jadi, selain izin ekspor-impor, dibutuhkan kolaborasi dan dukungan yang luas dari berbagai kementerian untuk benar-benar menyelamatkan Sritex dan mengembalikan daya saingnya di pasar global,” tandasnya.

Selanjutnya: Alfamart (AMRT) Cetak Pendapatan Rp 88,21 Triliun di Kuartal III-2024

Menarik Dibaca: Hujan Petir Landa Daerah Ini, Cek Prakiraan Cuaca Besok (1/11) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi