KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani melihat, penyelamatan bank sakit oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus permanen. Nah, upaya penyelamatan bank sakit ini perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diajukan oleh pemerintah ini. “Selama ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP), tapi PP lebih rendah dari UU, sehingga fungsi penempatan dana LPS pada bank yang butuh likuiditas atas rekomendasi OJK belum dijalankan,” ujar Aviliani, Selasa (30/3) via video conference.
Ekonom senior Indef nilai penyelamatan bank sakit oleh LPS perlu dilakukan permanen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani melihat, penyelamatan bank sakit oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus permanen. Nah, upaya penyelamatan bank sakit ini perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diajukan oleh pemerintah ini. “Selama ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP), tapi PP lebih rendah dari UU, sehingga fungsi penempatan dana LPS pada bank yang butuh likuiditas atas rekomendasi OJK belum dijalankan,” ujar Aviliani, Selasa (30/3) via video conference.