KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Iklim usaha di Indonesia masih menghadapi tekanan, baik bagi pelaku usaha besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah upaya pemerintah melakukan deregulasi dan menyederhanakan perizinan, intervensi negara yang semakin besar dinilai berisiko mengganggu persaingan usaha. Ekonom Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad) Titik Anas mengatakan, perkembangan reformasi iklim usaha menunjukkan kondisi yang tidak merata. Di satu sisi, pemerintah telah melakukan sejumlah perbaikan administratif. Namun di sisi lain, muncul intervensi negara dalam skala besar yang berpotensi menciptakan persoalan baru bagi dunia usaha. "Temuan utama kami menunjukkan bahwa perkembangan di klaster ini bergerak tidak merata dan sarat akan paradoks. Pemerintah telah menunjukkan sejumlah kemajuan administratif, namun di saat yang sama muncul intervensi negara berskala masif yang berisiko menciptakan sumber kerapuhan baru," ujar Titik dalam agenda 1 Tahun 7 Desakan Darurat Ekonomi, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Prabowo Gencar Bentuk Badan Baru, FITRA Ingatkan Pemborosan APBN Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah intervensi pemerintah benar-benar ditujukan untuk mengatasi kegagalan pasar atau justru berpotensi menciptakan kegagalan pemerintah. Hal ini perlu menjadi perhatian karena intervensi yang terlalu besar dapat mempengaruhi ruang kompetisi pelaku usaha. Titik mengatakan, salah satu kemajuan yang patut diapresiasi adalah reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan mekanisme deklarasi mandiri bagi industri kecil dalam menghitung nilai TKDN. Namun, perbaikan administratif tersebut dinilai belum cukup untuk menggambarkan kondisi iklim usaha secara keseluruhan. "Kita tidak boleh terjebak pada fatamorgana prosedur, karena fakta makronya menunjukkan bahwa iklim usaha kita sedang tertekan," kata Titik.
Baca Juga: Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan, Kemenkeu Ungkap Alasannya Dia menilai, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah semakin besarnya peran entitas negara dalam aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mengganggu prinsip netralitas persaingan, yakni terciptanya arena persaingan yang setara antara perusahaan negara dan pelaku usaha swasta. Salah satu contoh yang disoroti Titik adalah keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batu bara, kelapa sawit, dan
ferro alloy sebagai komoditas SDA strategis pada tahap awal. Ekspor komoditas tersebut dilakukan melalui BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal, dengan sejumlah pengecualian.
Pelaksanaan mandat tersebut dijalankan oleh PT DSI, yang mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Namun, menurut Titik, model tersebut perlu diawasi agar tidak berujung pada pemusatan kekuatan pasar pada satu entitas. "Jika DSI menjadi pembeli tunggal di dalam negeri dan penjual tunggal ke luar negeri, kekuatan pasar terakumulasi pada DSI. Ini yang harus kita sama-sama monitor dan awasi agar tidak terjadi. Ini akan mencederai
competitive neutrality," ujarnya. Menurut Titik, persoalan iklim usaha tersebut tidak hanya menyangkut perusahaan besar. Intervensi negara juga dapat memberikan tekanan kepada UMKM apabila negara masuk langsung ke pasar dan berhadapan dengan pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan kegiatan ekonomi di daerah. Dia mencontohkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menurut Titik, pembangunan program yang dilakukan secara pendekatan dari atas ke bawah, dan memperoleh dukungan fasilitas serta permodalan dari negara berisiko membuat usaha kecil yang telah lebih dulu beroperasi di daerah menghadapi persaingan yang tidak seimbang.
Baca Juga: RUU APBN 2027 Tambah Aturan Audit Khusus untuk Restitusi Pajak "Ketika gerai KDMP disuntik fasilitas permodalan dan
privilege negara, yang kecil-kecil tentu sulit bersaing. Mereka tidak lagi mengoreksi kegagalan pasar, tapi akan menciptakan kompetitor terhadap usaha kecil di daerah," katanya. Titik juga menyoroti potensi dampak program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap pelaku usaha lokal. Integrasi rantai pasok dalam program tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan
displacement effect atau efek perpindahan apabila pelaku usaha yang sebelumnya memasok kebutuhan sekolah atau berjualan di sekitar sekolah kehilangan pasar.
"Intervensi negara mestinya memperluas pasar, bukan mempersempit pasar bagi masyarakat, terutama UMKM," tegas Titik. Dengan demikian, menurut dia, tantangan perbaikan iklim usaha bukan hanya menyangkut penyederhanaan izin atau pemangkasan prosedur administratif. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ekonomi yang dijalankan tidak menciptakan persaingan yang timpang antara entitas negara dengan pelaku usaha swasta maupun UMKM. Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena perbaikan iklim usaha membutuhkan kepastian bahwa pelaku usaha memiliki ruang yang cukup untuk berkompetisi, berinvestasi, dan mengembangkan pasar tanpa menghadapi dominasi negara yang berlebihan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News