KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ekonomi yang juga Direktur Institute of Developing Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono menyebut syarat pembentukan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terutama klaster Perkoperasian patut menjadi bahan diskusi. Ketentuan syarat pembentukan tertuang dalam Pasal 107 RUU Cipta Kerja. Dalam ayat (1) Pasal 107, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk paling sedikit tiga orang, dan pada ayat (2) disebutkan bahwa pendirian koperasi sekunder juga bisa dibentuk paling sedikit oleh tiga orang. Pasal tersebut mengubah Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sebelumnya mengatur syarat pendirian koperasi minimal beranggotakan 20 orang.
Ekonom soroti syarat pembentukan koperasi dalam RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ekonomi yang juga Direktur Institute of Developing Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono menyebut syarat pembentukan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terutama klaster Perkoperasian patut menjadi bahan diskusi. Ketentuan syarat pembentukan tertuang dalam Pasal 107 RUU Cipta Kerja. Dalam ayat (1) Pasal 107, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk paling sedikit tiga orang, dan pada ayat (2) disebutkan bahwa pendirian koperasi sekunder juga bisa dibentuk paling sedikit oleh tiga orang. Pasal tersebut mengubah Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sebelumnya mengatur syarat pendirian koperasi minimal beranggotakan 20 orang.