JAKARTA. Tarif tebusan yang berlaku bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Pengampunan Pajak atau Tax Amnetsy dinilai terlalu murah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ekonom Bank Rakyar Indonesia (BRI) Anggito Abimanyu saat menyampaikan usulannya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty di DPR, hari ini (20/4). Dalam draft RUU Tax Amnesty, tarif tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak yaitu 2% untuk periode tiga bulan setelah UU tersebut diberlakukan, 4% untuk bulan keempat hingga keenam, dan 6% untuk bulan ketujuh hingga 31 Desember 2016. Sementara untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi aset, mendapat tarif yang lebih rendah yaitu 1%, 2%, dan 3% untuk masing-masing periode yang sama.
Ekonom: Tarif tebusan tax amnesty terlalu rendah
JAKARTA. Tarif tebusan yang berlaku bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Pengampunan Pajak atau Tax Amnetsy dinilai terlalu murah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ekonom Bank Rakyar Indonesia (BRI) Anggito Abimanyu saat menyampaikan usulannya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty di DPR, hari ini (20/4). Dalam draft RUU Tax Amnesty, tarif tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak yaitu 2% untuk periode tiga bulan setelah UU tersebut diberlakukan, 4% untuk bulan keempat hingga keenam, dan 6% untuk bulan ketujuh hingga 31 Desember 2016. Sementara untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi aset, mendapat tarif yang lebih rendah yaitu 1%, 2%, dan 3% untuk masing-masing periode yang sama.