KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, pemerintah mengeluarkan seperangkat kebijakan untuk mengendalikan devisa dengan memberikan insentif perpajakan kepada para pelaku usaha, utamanya eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Namun, pemerintah juga diharapkan dapat terus memastikan kalau kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan memberikan insentif pajak kepada eksportir SDA tersebut, dapat terlaksana dengan baik. Dalam artian, eksportir tidak dibuat kesulitan saat mengajukan insentif pajak. "Dengan pemberian insentif atau keringanan pajak kepada eksportir ini tentu akan mendorong mereka untuk menaruh hasil ekspornya, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar di dalam negeri," kata Ari Kuncoro, Ekonom Universitas Indonesia (UI), Jum'at (16/11).
Ari menambahkan, dengan adanya pemberian insentif ini juga bisa menigkatkan investasi, dengan syarat ada kejelasan dalam prosedur pengajuan insentif, dari mulai petunjuk teknis sampai dengan petunjuk pelaksanaannya. "Serta, jika dilihat dari segi tujuan, dikeluarkannya kebijakan ini sudah sangat tepat, dan sudah bisa membuat para eksportir SDA ini untuk menaruh hasil ekspornya di dalam negeri. Tetapi, pada akhirnya tergantung dari implementasinya akan seperti apa," ujarnya.