KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok secara rata-rata naik 23% dan 35% harga jual eceran rata-rata. Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan menilai keputusan pemerintah ini senada dengan pertimbangan tingkat inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi selama dua tahun terakhir dengan total sekitar 17%. Baca Juga: BKF: Tarif cukai hasil tembakau tahun depan naik 23% karena dirapel
Ekonom UI: Tarif cukai rokok harus dikawal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok secara rata-rata naik 23% dan 35% harga jual eceran rata-rata. Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan menilai keputusan pemerintah ini senada dengan pertimbangan tingkat inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi selama dua tahun terakhir dengan total sekitar 17%. Baca Juga: BKF: Tarif cukai hasil tembakau tahun depan naik 23% karena dirapel