KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini, rencana pengambilalihan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) kembali bergaung. Pasalnya, hal tersebut memang tengah menjadi topik pembahasan revisi undang-undang (RUU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Berdasarkan draf RUU itu, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. Misalnya, pasal 34 ayat 1, yang menjelaskan bahwa tugas pengawasan yang selama ini dilakukan oleh OJK dialihkan kepada BI. Masih dalam revisi UU BI tersebut, dijelaskan pula bahwa pengalihan tugas pengawasan bank dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Proses pengalihan dilakukan secara bertahap setelah syarat-syarat terpenuhi. Antara lain meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.
Ekonom: Wacana pengalihan fungsi OJK terlalu emosional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini, rencana pengambilalihan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) kembali bergaung. Pasalnya, hal tersebut memang tengah menjadi topik pembahasan revisi undang-undang (RUU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Berdasarkan draf RUU itu, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. Misalnya, pasal 34 ayat 1, yang menjelaskan bahwa tugas pengawasan yang selama ini dilakukan oleh OJK dialihkan kepada BI. Masih dalam revisi UU BI tersebut, dijelaskan pula bahwa pengalihan tugas pengawasan bank dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Proses pengalihan dilakukan secara bertahap setelah syarat-syarat terpenuhi. Antara lain meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.