KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyaluran kredit bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diklaim telah sesuai dengan koridornya. Ini tercermin dari ketatnya peraturan yang harus bank-bank pedomani sekaligus dipenuhi. Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan banyaknya koridor hukum yang harus dipedomani Bank Himbara sebagai rambu-rambu agar pelaksanaan proses pemberian kredit memenuhi kaidah prudential banking. “Prudential banking itu terjemahannya adalah setiap pejabat kredit di bank BUMN harus mematuhi prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance), tata kelola yang baik terkait pada transparansi keterbukaan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) 2023 Indonesian Banking Journalist (Inabanks), Senin (27/2).
Ekonom Yakini Penyaluran Kredit Bank Himbara Sesuai dengan Koridor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyaluran kredit bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diklaim telah sesuai dengan koridornya. Ini tercermin dari ketatnya peraturan yang harus bank-bank pedomani sekaligus dipenuhi. Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan banyaknya koridor hukum yang harus dipedomani Bank Himbara sebagai rambu-rambu agar pelaksanaan proses pemberian kredit memenuhi kaidah prudential banking. “Prudential banking itu terjemahannya adalah setiap pejabat kredit di bank BUMN harus mematuhi prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance), tata kelola yang baik terkait pada transparansi keterbukaan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) 2023 Indonesian Banking Journalist (Inabanks), Senin (27/2).