Ekonomi 2023 Berat, Pengamat Maklumi Rasio Perpajakan Merosot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperkirakan tax ratio alias rasio perpajakan di tahun ini akan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu. Penurunan tax ratio tersebut sehubungan dengan indikator tax buoyancy juga melemah.

Dalam paparannya, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rahadian Zulfadin memperkirakan, tax buoyancy diperkirakan hanya berada di level 0,09. Angka tax buoyancy 2023 ini lebih rendah lantaran pada dua tahun terakhir, angka tax buoyancy masih menyentuh di angka 2.

Misalnya pada tahun 2021 berada di angka 2,04 dan tahun 2022 berada di angka 2,08. Sejalan dengan angka buoyancy tersebut, Kemenkeu memperkirakan rasio pajak alias tax ratio 2023 hanya akan menyentuh di angka 9,61%.


Baca Juga: Tax Buoyancy Merosot, Rasio Perpajakan 2023 Diperkirakan Hanya 9,61%

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa wajar jika tax ratio dan tax buoyancy tahun ini akan turun jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Hal ini karena mengingat penerimaan pajak yang tinggi pada tahun lalu akan sulit untuk kembali terulang di tahun ini.

Adapun faktor pencapaian penerimaan pajak tahun lalu didorong oleh beberapa program seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan juga faktor kenaikan tarif PPN yang berkontribusi pada kenaikan pertumbuhan penerimaan PPN.

Baca Juga: Ekonom Prediksi Rasio Serapan Tenaga Kerja pada 2023 Masih Belum Optimal

Selain itu, ekonomi yang pulih dengan kuat juga mendorong kinerja tahun 2022. Lalu,ada kenaikan harga komoditas juga mendorong kinerja penerimaan pajak di periode tersebut. Hanya saja, Fajry melihat, faktor tersebut sepertinya tak akan berulang di tahun ini. Bahkan tantangan ekonomi di tahun ini juga akan lebih besar.

"Jadi wajar jika tax ratio atau tax buoyancy tahun 2023 akan turun dibandingkan tahun 2022," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (29/1).

Namun Fajry menegaskan, tax ratio atau tax buoyancy bukan merupakan ukuran yang tepat untuk mengukur kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia bilang ada ukuran lain yang bisa digunakan dan lebih valid jika ingin mengukur effort DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati