JAKARTA. Pemerintah akan lebih gencar menyisir pajak dari sektor ekonomi digital, tidak hanya over the top (OTT) tetapi juga pelaku bisnis e-commerce. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sendiri tengah menyiapkan cara mendapatkan pajak yang lebih besar dari ekonomi digital ini. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengakui, pengumpulan pajak dari e-commerce sendiri belum sempurna. Pasalnya, Ditjen Pajak tak memiliki data yang lengkap mengenai pelaku usaha tersebut. “Kalau beli barang, kemudian barang itu belinya di online marketplace, kemungkinan pajaknya belum ter-collect dengan sempurna,” kata Yon di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Ekonomi digital, potensi besar penerimaan longgar
JAKARTA. Pemerintah akan lebih gencar menyisir pajak dari sektor ekonomi digital, tidak hanya over the top (OTT) tetapi juga pelaku bisnis e-commerce. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sendiri tengah menyiapkan cara mendapatkan pajak yang lebih besar dari ekonomi digital ini. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengakui, pengumpulan pajak dari e-commerce sendiri belum sempurna. Pasalnya, Ditjen Pajak tak memiliki data yang lengkap mengenai pelaku usaha tersebut. “Kalau beli barang, kemudian barang itu belinya di online marketplace, kemungkinan pajaknya belum ter-collect dengan sempurna,” kata Yon di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta beberapa waktu lalu.