KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah nampaknya harus mengkaji ulang rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyampaikan, kenaikan PPN perlu melihat konteks dan situasi perkembangan ekonomi terkini. Akan tetapi, kondisi perekonomian saat ini dan ke depan menurutnya masih belum siap dibebani kenaikan PPN.
Ekonomi Dinilai Masih Tertekan, Pemerintah Perlu Kaji Ulang PPN 12% di 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah nampaknya harus mengkaji ulang rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyampaikan, kenaikan PPN perlu melihat konteks dan situasi perkembangan ekonomi terkini. Akan tetapi, kondisi perekonomian saat ini dan ke depan menurutnya masih belum siap dibebani kenaikan PPN.