Ekonomi kian sulit, PSBB tak boleh serta merta larang ojol bawa penumpang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah mengatur layanan transportasi dinilai sebagai langkah bijak dalam memperhatikan aspek kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, penerapan aturan itu juga tidak boleh mengabaikan aspek lain.

Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDFEBUI) Paksi Walandouw mengatakan aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah ekonomi masyarakat yang sejauh ini ditopang sektor non formal.

Baca Juga: Hari ini PSBB Bekasi, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan!


Sektor mikro, usaha kecil, dan tenaga kerja yang ada merupakan bagian dari sektor informal. Sektor ini banyak yang terdampak Covid-19, salah satunya mitra-mitra platform digital di Indonesia seperti ojek online (ojol).

LDFEBUI menyebutkan ada sekitar 59,3 juta pekerja yang merupakan bagian dari sektor informal. ”Ojol yang memiliki mitra lebih dari 2 juta juga mempunyai posisi yang dapat menjaga ketahanan ekonomi,” ungkap Paksi dalam keterangan resminya dikutip Rabu (15/4).

Paksi menegaskan, menjaga sektor informal atau kemitraan seperti Ojol dapat menjaga ketahanan ekonomi Indonesia dengan mempertahankan pendapatan, konsumsi, dan multiplier.

Semua sepakat bahwa di tengah pandemi ini maka kesehatan dan keselamatan masyarakat pada umumnya sehinggaa berbagai tindakan untuk menekan penyebaran Covid-19 harus dilakukan oleh semua pihak.

Editor: Yudho Winarto