KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah mengatur layanan transportasi dinilai sebagai langkah bijak dalam memperhatikan aspek kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, penerapan aturan itu juga tidak boleh mengabaikan aspek lain. Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDFEBUI) Paksi Walandouw mengatakan aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah ekonomi masyarakat yang sejauh ini ditopang sektor non formal. Baca Juga: Hari ini PSBB Bekasi, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan!
Ekonomi kian sulit, PSBB tak boleh serta merta larang ojol bawa penumpang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah mengatur layanan transportasi dinilai sebagai langkah bijak dalam memperhatikan aspek kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, penerapan aturan itu juga tidak boleh mengabaikan aspek lain. Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDFEBUI) Paksi Walandouw mengatakan aspek penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah ekonomi masyarakat yang sejauh ini ditopang sektor non formal. Baca Juga: Hari ini PSBB Bekasi, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan!