JAKARTA. Ekonomi kreatif dapat menghasilkan karya atau produk yang memiliki keunggulan, sehingga ekonomi kreatif perlu memiliki landasan hukum. Tim ahli ekonomi DPD RI, Ipang Wahid mengatakan hal itu pada acara uji sahih RUU Ekonomi Kreatif di Biro Rektor Universitas Sumatera utara (USU), Medan, Jumat (16/10) Menurut Ipang Wahid, dalam mendukung tumbuhnya ekonomi kreatif di tanah air dibutuhkan regulasi. "Regulasi ini sangatlah penting untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Ekonomi kreatif butuh payung hukum
JAKARTA. Ekonomi kreatif dapat menghasilkan karya atau produk yang memiliki keunggulan, sehingga ekonomi kreatif perlu memiliki landasan hukum. Tim ahli ekonomi DPD RI, Ipang Wahid mengatakan hal itu pada acara uji sahih RUU Ekonomi Kreatif di Biro Rektor Universitas Sumatera utara (USU), Medan, Jumat (16/10) Menurut Ipang Wahid, dalam mendukung tumbuhnya ekonomi kreatif di tanah air dibutuhkan regulasi. "Regulasi ini sangatlah penting untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya.