KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang loyo akibat pandemi virus corona berdampak terhadap penerimaan pajak. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memprediksi shortfall penerimaan pajak bisa sampai Rp 115,12 triliun. Secara rinci, batas atas proyeksi DDTC penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.154,1 triliun atau 96,3% dari target yang ditetapkan pemerintah. Sementara, untuk batas bawah hanya mencapai Rp 1.083,7 triliun setara 90,4% dari outlokk akhir tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menduga bahwa target penerimaan sebagaimana tertera dalam Perpres 72 sebesar Rp 1.198,82 triliun agaknya tetap tidak tercapai.
Menurutnya, ekonomi memang telah menunjukkan perbaikan, tapi masih rentan dan sangat mudah dipengaruhi dengan situasi kesehatan nasional. Meski demikian, Bawono mengatakan biasanya realisasi penerimaan pajak di akhir tahun yakni bulan Desember umumnya meningkat secara pesat. Baca Juga: Hingga pertengahan Desember, realisasi pajak DKI Jakarta mencapai Rp 29,88 triliun “Umumnya kontribusinya hingga mencapai 10%-12% dari total realisasi di tahun fiskal terkait. Pola penerimaan di akhir 2020 ini agaknya juga akan mengikuti pola sebelumnya,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (16/12).