KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang loyo akibat pandemi virus corona berdampak terhadap penerimaan pajak. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memprediksi shortfall penerimaan pajak bisa sampai Rp 115,12 triliun. Secara rinci, batas atas proyeksi DDTC penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.154,1 triliun atau 96,3% dari target yang ditetapkan pemerintah. Sementara, untuk batas bawah hanya mencapai Rp 1.083,7 triliun setara 90,4% dari outlokk akhir tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menduga bahwa target penerimaan sebagaimana tertera dalam Perpres 72 sebesar Rp 1.198,82 triliun agaknya tetap tidak tercapai.
Ekonomi loyo, DDTC meramal shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang loyo akibat pandemi virus corona berdampak terhadap penerimaan pajak. Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memprediksi shortfall penerimaan pajak bisa sampai Rp 115,12 triliun. Secara rinci, batas atas proyeksi DDTC penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.154,1 triliun atau 96,3% dari target yang ditetapkan pemerintah. Sementara, untuk batas bawah hanya mencapai Rp 1.083,7 triliun setara 90,4% dari outlokk akhir tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menduga bahwa target penerimaan sebagaimana tertera dalam Perpres 72 sebesar Rp 1.198,82 triliun agaknya tetap tidak tercapai.