Ekonomi loyo, pemasukan pajak jadi tidak maksimal



JAKARTA. Sudah dapat dipastikan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun tidak akan bisa mencapai 100%. Kenyataan ini perlu dihadapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akibat perekonomian dunia yang tidak bersahabat. Berdasarkan data realisasi penerimaan pajak hingga 22 November 2013, penerimaan pajak baru mencapai Rp 774,63 triliun. Jumlah ini baru 77,84% dari target APBN-P 2013 yang dipatok Rp 995,21 triliun. Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan penyebab utama belum maksimalnya pencapaian pajak di tahun ini adalah karena masih melemahnya perekonomian global. Lihat saja pajak penghasilan (PPh) yang migas turun 2,72% dibanding periode yang sama tahun lalu. Penerimaan PPh migas saat ini Rp 71,69 triliun. Sampai dengan triwulan III 2013, penerimaan pajak yang berasal dari industri pengolahan, sebagai sektor utama dalam penerimaan pajak, mengalami penurunan pertumbuhan. Dari sebesar 15,2% tahun lalu, menjadi sekitar 3,8%. Demikian juga penerimaan pajak sektor pertambangan non migas, yang mengalami pertumbuhan negatif hingga 46,4%. Meskipun begitu, Ditjen pajak tetap berusaha agar penerimaan pajak tahun ini dapat maksimal. Maka dari itu, strategi pun disiapkan. Menurut Chandra, strategi jangka panjang yang akan dilakukan adalah terus melakukan ekstensifikasi untuk menambah tax coverage alias basis pajak.  

Sedangkan untuk jangka pendeknya, di akhir tahun 2013 ini kemungkinan akan ada penerimaan pajak tambahan yang berasal dari aktivitas pencairan proyek pemerintah, baik APBN ataupun APBD. Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah menuturkan di dua bulan terakhir ini penerimaan pajak akan mencapai 22%. Sehingga, secara total realisasi penerimaan dari awal tahun hingga akhir tahun sebesar 94% dari target APBN-P. Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan di sisa dua bulan terakhir biasanya penerimaan pajak bisa mencapai angka 20%. Jadi, menurutnya, pencapaian pajak hingga akhir tahun hanya akan berada di level 95%. "Ini pun sudah sangat bagus di tengah perlambatan ekonomi dunia dan keterbatasan wewenang DJP," katanya. Keterbatasan wewenang pajak maksudnya adalah keterbatasan perekrutan pegawai, desain organisasi, dan keuangan. Langkah yang bisa dilakukan Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun menurutnya yakni dengan mengefektifkan penagihan pajak terhadap WP yang telah diterbitkan SKP yang sudah berkekuatan hukum. Salah satunya, penagihan pajak di sektor properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan