Ekonomi melambat, PPnBM mobil harus diturunkan



JAKARTA. Penjualan otomotif terus melambat. Ini dia usulan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kepada pemerintah untuk mendorong penjualan.

Noegardjito, Sekretaris Gaikindo mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan relaksasi soal pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor serta menurunkan uang muka uang muka atau down payment (DP) minimal kredit kendaraan bermotor.

"Terkait pendapatan keunangan turun kan hanya semenstara saja. Misalanya PPnBM untuk mobil varian MPV (Multi Purpose Vehicles) 10% diturunkan jadi 5 atau 2,5%, tapi sementara tidak terus menerus. Ketika daya beli naik bisa diubah lagi," ujar Noegardjito pada Selasa (29/9).


Ia mengatakan penurunan PPnBM bisa membantu mendorong daya beli masyarakat, karena pajak yang dikenakan lebih ringan yang berdampak pada penurunan harga mobil.

"Pada saat pasar domestik turun 19% harus ada kebijakan misalnya DP turun 5%. (Saat ini) DP dari 30% jadi 25% masih berat," ujar Noegardjito.

Dengan menurunnya DP, bakal meringankan konsumen untuk bisa membeli mobil.

Ia mengatakan sekitar 60% pembelian mobil di Indonesia menggunakan kredit, kecuali pembeli kelas premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto