Ekonomi membaik, OJK cabut relaksasi MMBR



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut relaksasi penilaian investasi surat utang dan penyesuaian modal minimum berbasis risiko (MMBR) perusahaan asuransi dan reasuransi baik yang konvensional maupun syariah. Pasalnya regulator menilai sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tanda-tanda yang positif.

Dicabutnya relaksasi MMBR ini dilakukan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 21/SEOJK.05/2016 dan Nomor 22/SEOJK.05/2016 pada akhir bulan lalu. Kedua surat edaran ini menggugurkan aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Nomor 24/SEOJK.05 dan Nomor 25/SEOJK.05/2015 yang dirilis pada 31 Agustus tahun lalu.

Sejalan dengan perkembangan ekonomi yang mulai membaik, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 1A OJK Yusman menilai relaksasi ini sudah tak lagi dibutuhkan oleh industri. "Sehingga relaksasi MMBR sudah tidak dipakai lagi," kata dia pekan lalu.


Relaksasi pemenuhan MMBR yang regulator berikan awalnya merupakan salah satu cara untuk meredam kepanikan sebagai buntut dari lesunya pasar modal yang terjadi pada waktu itu.

Dengan rontoknya pasar modal dan sejumlah indikator ekonomi lain, berdampak pada posisi rasio solvabilitas dari perusahaan asuransi dan reasuransi. Meski secara real kondisi kesehatan perusahaan asuransi masih terbilang aman, namun penurunan risk based capital (RBC) yang terjadi tetap saja berdampak pada psikologi pelaku pasar.

Ia mencontohkan, sebuah perusahaan yang awalnya memiliki RBC sebesar 140% mengalami penurunan rasio solvabilitas jadi 125% akibat turunnya nilai aset sejalan dengan anjloknya pasar modal. Meski masih di atas ketentuan yang sebesar 120%, namun penurunan ini dinilainya cukup membuat pemain asuransi ketar-ketir.

Penurunan nilai aset secara temporer inilah yang disebut Yusman menjadi alasan sejumlah perusahaan memanfaatkan relaksasi tersebut. Sehingga paling tidak mereka merasa cukup tenang saat berbisnis. "Tak banyak memang, hanya sekitar 10% dari perusahaan asuransi yang memanfaatkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto