KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) dinilai bisa tercapai pada tahun ini. Kementerian BUMN optimistis bisa memberikan dividen kepada negara sebesar Rp 80,2 triliun tahun ini. Target setoran dividen BUMN tersebut meningkat dari yang ditentukan dalam APBN senilai Rp 49,1 triliun. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, optimisme tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik, sejalan dengan beberapa perusahaan BUMN yang juga mulai produktif pasca terimbas pandemi Covid-19.
“Walau perekonomian diprediksi akan melambat, tapi sebetulnya beberapa sektor BUMN yang yang masih cukup produktif akan memberikan keuntungan bagi pemerintah, dan ini sudah keliatan. Artinya besar kemungkinan (target dividen masih bisa dicapai,” tutur Eko kepada Kontan.co.id, Selasa (8/8).
Baca Juga: Setoran Dividen BUMN Sudah Mencapai Rp 61,7 Triliun Hingga 7 Agustus 2023 Sektor tersebut seperti sektor keuangan yang saat ini sudah tumbuh cukup stabil. Sektor lain seperti transportasi juga dinilai akan cukup tinggi memberikan storan dividen. Meski begitu, menurut Eko, setoran dividen masih akan terhambat oleh BUMN karya yang tumbang, walaupun sebenarnya kasus tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. “BUMN karya itu bukan hanya tahun ini tantangannya tapi dari lama mengalami berbagai persoalannya utamanya terkait aspek kemampuan mereka mengelola proyek. Karena mereka selain ada proyek yang untung tapi ada juga proyek yang sifatnya penugasan, jadi nggak bisa ngasih keuntungan cepat,” terangnya. Adapun terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengatur penghitungan dividen perbankan, Eko menilai, tidak akan memengaruhi storan dividen dari bank-bank Himbara. Sebab, rencana OJK tersebut hanya berkaitan dengan keseimbangan aspek keuangan dan dengan tujuan memberikan pengawasan agar tidak terjadi kerugian atau penurunan kualotas kredit karena storan dividen yang dinilai terlalu tinggi.
“Meskipun tidak akan di atur secara ketat sampai menyebut ke angka tapi lebih ke penjelasan yang lebih clear kepada PJK untuk memastikan bahwa, meskipun ada storan dividen tapi bank masih tetap balance dan mengedepankan aspek prudensial banking. Tapi nggak akan ketat jadi sepertinya tidak akan mengganggu target dividen BUMN,” imbuhnya. Adapun hingga 7 Agustus 2023, BUMN sudah menyetorkan dividen sebesar Rp 61,7 triliun, yang berasal dari 18 perusahan plat merah.
Baca Juga: OJK Bakal Siapkan Aturan Penghitungan Dividen Perbankan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat