JAKARTA. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah membuktikan niatnya untuk 'berjihad' konstitusi. Senin (20/4), organisasi keagamaan itu melayangkan gugatan uji materi tiga Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga UU yang digugat adalah UU No.24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain PP Muhammadiyah, sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat lainnya turut mengajukan gugatan serupa. Yakni, Iress, Serikat Pekerja PLN, Asosiasi Pedagang Kaki Lima, dan pengamat Ichsanudin Noorsy serta pengusaha Fahmi Idris. Rupiah liar sejak 1997
Ekonomi pasar bebas merugikan rakyat
JAKARTA. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah membuktikan niatnya untuk 'berjihad' konstitusi. Senin (20/4), organisasi keagamaan itu melayangkan gugatan uji materi tiga Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga UU yang digugat adalah UU No.24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain PP Muhammadiyah, sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat lainnya turut mengajukan gugatan serupa. Yakni, Iress, Serikat Pekerja PLN, Asosiasi Pedagang Kaki Lima, dan pengamat Ichsanudin Noorsy serta pengusaha Fahmi Idris. Rupiah liar sejak 1997