KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada 2022 telah melewati angka capaian sebelum pandemi Covid-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, melihat data sementara, tax ratio Indonesia pada tahun 2022 telah mencapai 10,4% terhadap PDB. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tax ratio pada 2021 yang sebesar 9,11%. "Dengan data sementara ini besarnya 10,4%. Ini peningkatan cukup signifikan, melampaui tax ratio sebelum pandemi," ujar Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).
Ekonomi RI Membaik, Tax Ratio Sentuh 10,4% pada Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada 2022 telah melewati angka capaian sebelum pandemi Covid-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, melihat data sementara, tax ratio Indonesia pada tahun 2022 telah mencapai 10,4% terhadap PDB. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tax ratio pada 2021 yang sebesar 9,11%. "Dengan data sementara ini besarnya 10,4%. Ini peningkatan cukup signifikan, melampaui tax ratio sebelum pandemi," ujar Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).