KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat bisnis koperasi bertumbangan. Akibatnya, sejumlah koperasi tak mampu membayarkan kewajibannya kepada anggota atau kreditur. Guna memastikan dana balik, para pemohon mengajukan gugatan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi ke pengadilan. Dari lima pengadilan niaga di Indonesia, tercatat ada 29 permohonan PKPU. Terbanyak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni 24 permohonan. “Adanya peningkatan gugatan PKPU koperasi barang kali, salah satunya karena faktor ekonomi yang kurang baik di saat masa pandemi COVID-19 ini,” kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo, Rabu (16/9).
Ekonomi sulit, pengajuan PKPU terhadap koperasi meningkat di masa pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat bisnis koperasi bertumbangan. Akibatnya, sejumlah koperasi tak mampu membayarkan kewajibannya kepada anggota atau kreditur. Guna memastikan dana balik, para pemohon mengajukan gugatan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi ke pengadilan. Dari lima pengadilan niaga di Indonesia, tercatat ada 29 permohonan PKPU. Terbanyak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni 24 permohonan. “Adanya peningkatan gugatan PKPU koperasi barang kali, salah satunya karena faktor ekonomi yang kurang baik di saat masa pandemi COVID-19 ini,” kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo, Rabu (16/9).