Ekonomi tertekan, defisit APBN 2019 berpotensi makin lebar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memantau realisasi defisit APBN 2019. Pasalnya, perlambatan ekonomi global yang berimbas pada perekonomian dalam negeri menyebabkan prospek penerimaan negara makin jauh dari target tahun ini.

Dalam prognosa di pertengahan tahun ini, Kemenkeu memproyeksikan defisit anggaran 2019 melebar dari awalnya 1,84% terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 1,93% dari PDB. Namun, tak tertutup kemungkinan rasio defisit anggaran itu bisa lebih besar lagi.

“Ini yang sudah selalu saya sampaikan, APBN 2019 yang tadinya defisit 1,84% (dari PDB), dengan adanya kondisi makroekonomi dan global yang mengalami tekanan, maka defisit bisa lebih lebar,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (23/10).


Baca Juga: Lebih 80.000 pegawai Kementerian Keuangan sambut kembali Sri Mulyani

Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani juga mengungkapkan, realisasi defisit berpotensi lebih lebar dari proyeksi pemerintah di pertengahan tahun yaitu 1,93% dari PDB.

 “Kita pantau terus setiap bulan. Ya, bisa saja (defisit APBN 2019 lebih lebar dari outlook),” ujar Askolani saat ditemui Kontan.co.id, Rabu (23/10).

Kendati begitu, pelebaran defisit anggaran diyakini Sri Mulyani tidak akan sampai mengganggu kredibilitas APBN. Ia mengatakan, bertambahnya defisit memang wajar di tengah pemanfaatan APBN sebagai instrumen pendorong dan penguat kegiatan ekonomi.

“APBN kan instrumen counter-cyclical untuk meminimalisasi dampak pelemahan. Jadi saya melihat, ini masih dalam respon kebijakan yang konsisten,” lanjutnya.

Baca Juga: Komposisi menteri Kabinet Indonesia Maju di bidang ekonomi kurang meyakinkan

Sri Mulyani mengaku, pemerintah akan melakukan komunikasi kepada seluruh pelaku ekonomi dan pelaku pasar agar dapat memahami dinamika kebijakan keuangan negara, terutama dari sisi APBN dan risiko penambahan defisitnya.

Adapun, pemerintah mengantisipasi pelebaran defisit APBN 2019 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit APBN Tahun Anggaran 2019.

Melalui beleid tersebut, Komite Asset-Liability Management (ALM) Kemenkeu dapat menghitung besaran perkiraan defisit dalam rangka mengantisipasi defisit yang melampaui target APBN 2019. Selain itu, juga mempersiapkan alternatif tambahan pembiayaan untuk déficit anggaran tersebut.

Baca Juga: Terbitkan PMK, Kemenkeu antisipasi pelebaran defisit APBN 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat