Ekonomi yang Menggeliat Dorong Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perekonomian Indonesia yang semakin menggeliat juga mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sudah mulai pulih berpengaruh terhadap tingkat rasio penyampaian SPT Tahunan.

"Pertumbuhan atau rasio penyampaian SPT ini juga memang dipengaruhi kondisi ekonomi dan juga kesadaran," ujar Dwi dalam acara Podcast Cermati, Kamis (30/3).


Pasalnya, saat ini aktivitas masyarakat atau kegiatan ekonomi yang semakin meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kondisi tersebut juga membuat banyak industri mulai bangkit sehingga mendorong masyarakat memiliki penghasilan kembali.

"Jadi ada deterren effect dari semua itu sehingga kemudian orang yang selama Covid-19 tidak memiliki penghasilan atau di bawah dan sekarang memiliki penghasilan lagi sehingga kemudian bisa beraktifitas dan mempengaruhi juga kewajibannya untuk melaporkan," kata Dwi.

Baca Juga: 10,2 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan catatan DJP, hingga 28 Maret 2023 pukul 23.02 WIB sudah ada 10,2 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Angka ini setara 52,65% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 4,64% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Menurut Dwi, dengan adanya peningkatan pelaporan SPT Tahunan menandakan bahwa ketidakpastian global tidak berpengaruh besar terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.

"Alhamdulillah sebagaimana tadi saya sampaikan, ada growth dari tahun lalu ini juga bahwa kesadaran masyarakat tetap tinggi," ungkap Dwi.

"Kondisi dunia, geopolitik dan tidak terkecuali kondisi terkini di Indonesia, saya pikir itu tidak terlalu berpengaruh, kalau kita lihat dari angka pemasukan SPT atau rasio kepatuhan SPT yang tetap baik bahkan cenderung meningkat, saya berkeyakinan bahwa kepatuhan wajib pajak tetap tinggi," imbuh Dwi.

Baca Juga: Tak Lapor SPT Badan, Tersangka Pidana Pajak Ini Rugikan Negara Rp 317 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat