KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya terdapat ketentuan soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). PT AXA Financial Indonesia (AFI) berharap berbagai ketentuan yang tertuang dalam POJK 36/2025 dapat berdampak positif terhadap industri asuransi kesehatan, termasuk berkaitan dengan tingkat klaim.
Ekosistem Asuransi Kesehatan Baru: Ini Jurus AXA Atasi Klaim Fraud dan Abuse
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya terdapat ketentuan soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). PT AXA Financial Indonesia (AFI) berharap berbagai ketentuan yang tertuang dalam POJK 36/2025 dapat berdampak positif terhadap industri asuransi kesehatan, termasuk berkaitan dengan tingkat klaim.