KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekosistem bisnis daur ulang sampah dinilai harus dipercepat. Dengan mendorong ekonomi sirkular, Indonesia berpotensi menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru dan menambah PDB Rp 569-Rp 638 triliun pada 2030. Ekonomi sirkular punya masa depan yang sangat cerah di Indonesia. Sebagai negeri yang punya reputasi global sebagai penghasil sampah nomor dua di dunia, stigma negatif itu sebenarnya punya potensi besar untuk diubah jadi lebih positif dan menguntungkan. Dengan menggerakkan ekonomi sirkular yang menitikberatkan pada daur ulang sampah, maka sampah bukan lagi dilihat sebagai persoalan, tapi akan dipandang sebagai sumber daya ekonomi baru yang berkelanjutan. “Bisnis sirkular dengan penekanan daur ulang sampah plastik dan non-plastik, juga bermanfaat besar pada lingkungan,” kata Kasub Dir Prasarana dan Jasa Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Edward Nixon Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Ekosistem Ekonomi Sirkular Dinilai Perlu Dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekosistem bisnis daur ulang sampah dinilai harus dipercepat. Dengan mendorong ekonomi sirkular, Indonesia berpotensi menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru dan menambah PDB Rp 569-Rp 638 triliun pada 2030. Ekonomi sirkular punya masa depan yang sangat cerah di Indonesia. Sebagai negeri yang punya reputasi global sebagai penghasil sampah nomor dua di dunia, stigma negatif itu sebenarnya punya potensi besar untuk diubah jadi lebih positif dan menguntungkan. Dengan menggerakkan ekonomi sirkular yang menitikberatkan pada daur ulang sampah, maka sampah bukan lagi dilihat sebagai persoalan, tapi akan dipandang sebagai sumber daya ekonomi baru yang berkelanjutan. “Bisnis sirkular dengan penekanan daur ulang sampah plastik dan non-plastik, juga bermanfaat besar pada lingkungan,” kata Kasub Dir Prasarana dan Jasa Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Edward Nixon Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (28/9).