KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan landasan syariah bagi pengembangan industri bullion di Indonesia. Fatwa ini merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan diterbitkannya fatwa tersebut, kini tersedia landasan yang komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah. Dalam fatwa tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yaitu Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas dan Pembiayaan Emas.
Ekosistem Emas Nasional Melesat: Peran Fatwa DSN-MUI Terungkap!
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan landasan syariah bagi pengembangan industri bullion di Indonesia. Fatwa ini merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan diterbitkannya fatwa tersebut, kini tersedia landasan yang komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah. Dalam fatwa tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yaitu Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas dan Pembiayaan Emas.
TAG: