KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik terkait Perubahan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Namun sayangnya, proses uji publik ini tidak melalui proses yang baik karena tidak melibatkan ekosistem pertembakauan yang menjadi pihak paling terdampak dalam perubahan aturan ini. Dalam proses uji publik ini, tidak seluruh representasi mata rantai ekosistem pertembakauan diundang oleh Kemenko PMK untuk menghadiri Uji Publik Perubahan PP 109/2012. "Sejak awal kami sudah menolak adanya revisi aturan ini karena argumentasi perubahan aturan ini masih belum bisa diterima," ujar Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI), dalam Konferensi Pers Sikap Ekosistem Pertembakauan Terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012, Kamis (28/7).
Ekosistem Tembakau Menilai Proses Revisi PP No 109/2012 Tidak Sesuai Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik terkait Perubahan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Namun sayangnya, proses uji publik ini tidak melalui proses yang baik karena tidak melibatkan ekosistem pertembakauan yang menjadi pihak paling terdampak dalam perubahan aturan ini. Dalam proses uji publik ini, tidak seluruh representasi mata rantai ekosistem pertembakauan diundang oleh Kemenko PMK untuk menghadiri Uji Publik Perubahan PP 109/2012. "Sejak awal kami sudah menolak adanya revisi aturan ini karena argumentasi perubahan aturan ini masih belum bisa diterima," ujar Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI), dalam Konferensi Pers Sikap Ekosistem Pertembakauan Terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012, Kamis (28/7).