KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar uji publik terkait Perubahan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Namun sayangnya, proses uji publik ini tidak melalui proses yang baik karena tidak melibatkan ekosistem pertembakauan yang menjadi pihak paling terdampak dalam perubahan aturan ini. Dalam proses uji publik ini, tidak seluruh representasi mata rantai ekosistem pertembakauan diundang oleh Kemenko PMK untuk menghadiri Uji Publik Perubahan PP 109/2012. "Sejak awal kami sudah menolak adanya revisi aturan ini karena argumentasi perubahan aturan ini masih belum bisa diterima," ujar Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI), dalam Konferensi Pers Sikap Ekosistem Pertembakauan Terhadap Uji Publik Revisi PP 109/2012, Kamis (28/7).
Hingga kini, Budidoyo menyebutkan belum menerima draft aturan perubahan aturan ini. Padahal sebagai pihak yang paling terkena dampak dari aturan ini seharusnya adalah orang yang duluan menerima jika aturan ini harus direvisi. Ia pun meminta pemerintah sebagai pihak yang seharusnya netral harus mengembalikan proses perubahan aturan sesuai dengan konsistusional. "Secara proses saja sudah tidak sesuai peraturan dan perundang- undangan tapi kelompok pengusung ngotot. Kami tidak diinformasikan bagaimana dan seperti apa detail draft revisi PP 109/2012. Boro- boro soal substansi. Dalam uji publik, semua jenis penyakit dibebankan, disebabkan oleh tembakau. Data yang digunakan pun berbeda-beda, tebang pilih. Proses ini tidak netral. Tidak adil," ujar Budidoyo. Baca Juga: Gappri Sebut Perubahan PP No 109/2012 Tak Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi Ia pun akan mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk bisa ikut memperhatikan dimana ada proses yang tidak benar dalam membuat aturan main soal rokok.