KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pada proyek bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan" kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pindana korupsi bansos yang disiarkan dalam channel YouTube KPK RI, Jumat (13/8).
Eks anak buah Juliari Batubara dituntut 8 tahun penjara terkait korupsi bansos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pada proyek bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan" kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pindana korupsi bansos yang disiarkan dalam channel YouTube KPK RI, Jumat (13/8).