JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat, I Putu Sudiartana dituntut 7 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ia juga dituntut denda Rp 200 juta subsider 6 tahun kurungan. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa I Putu Sudiartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata jaksa dari KPK, Joko Hermawan, Senin (6/2). Tak hanya itu, mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat ini juga dituntut uang pengganti Rp 300 juta dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan tidak dibayar, harta bendanya boleh disita.
Eks anggota DPR I Putu dituntut 7 tahun kurungan
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat, I Putu Sudiartana dituntut 7 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ia juga dituntut denda Rp 200 juta subsider 6 tahun kurungan. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa I Putu Sudiartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," kata jaksa dari KPK, Joko Hermawan, Senin (6/2). Tak hanya itu, mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat ini juga dituntut uang pengganti Rp 300 juta dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan tidak dibayar, harta bendanya boleh disita.