KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kembali melebar. Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah hakim dan pengacara korporasi besar sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Yeka diduga dengan sengaja menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari–April 2022.
Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kembali melebar. Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi ekspor CPO yang sebelumnya menyeret sejumlah hakim dan pengacara korporasi besar sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Yeka diduga dengan sengaja menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari–April 2022.
TAG: