Eks bos DGIK ngaku pernah diancam Nazaruddin



JAKARTA. Mantan bos PT Duta Graha Indah Tbk (PT DGI) Dudung Purwadi menceritakan bahwa ia pernah diancam oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkapkan Dudung di hadapan majelis hakim usai pembacaan dakwaan hari ini, Senin (31/7).

Dudung bilang ancaman awalnya datang dari Muhammad Hasyim adik dari Nazarudin yang meminta PT DGI untuk membayar fee atas suatu proyek.

"Ketika itu saudara Nazarudin, Hasyim, datang untuk menyerbu kantor kami. Tuntutan Hasyim untuk membayar fee yang saya tidak pernah tahu secara detail. Hasyim bawa 100 preman," ucap Dudung.


Lantaran ditolak, Hasyim disebut marah-marah dan meminta Dudung untuk menemui kakaknya. Dudung pun menuruti perintah tersebut dan menemui Nazarudin di Rutan Cipinang karena waktu itu mantan orang dekat Anas Urbaningrum ini sudah menjadi tersangka. Ancaman pun diutarakan Nazarudin di pertemuan tersebut.

"Lalu saya ketemu Nazarudin. Dia bilang, 'kalau Anda tidak bayar, anda saya seret seperti saya seret Anas (mantan Ketum Partai Demokrat)'. Saya jawab silakan karena saya tidak pernah merasa punya komitmen," tambah Dudung.

Belakangan, Dudung pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa heran atas penetapan ini. Terlebih ia merasa tidak pernah bertemu dan kenal dengan pihak Rumah Sakit Udayana yang proyeknya dikerjakan oleh emiten berkode DGIK ini.

Dudung juga menyangkal pernah melakukan pertemuan dengan Nazarudin, Anas Urbaningrum dan Sandiaga Salahudin Uno. Nazarudin mengklaim pertemuan tersebut terjadi dan disepakati ada komitmen pemberian uang demi lolosnya PT DGI agar ikut mengerjakan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sekadar tahu, KPK mendakwa Dudung melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana, Denpasar, Provinsi Bali. Dalam dakwaan proyek ini disebut memperkaya PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering sebanyak Rp 42 miliar secara melawan hukum.

Dudung didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia juga didakwa terlibat korupsi dalam proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto