KONTAN.CO.ID - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini divonis 11 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga menjatuhkan denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus tersebut. "Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Antonius Wijantono, membacakan amar putusannya, Rabu (20/9). Sri terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf A mengenai suap dan pasal gratifikasi sebagaimana pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi terdakwa juga dilakukan secara berlanjut sebagaimana disebutkan dalam pasal 64 KUHP.
Eks Bupati Klaten divonis penjara 11 tahun
KONTAN.CO.ID - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini divonis 11 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga menjatuhkan denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara dalam kasus tersebut. "Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Antonius Wijantono, membacakan amar putusannya, Rabu (20/9). Sri terbukti melanggar ketentuan pasal 12 huruf A mengenai suap dan pasal gratifikasi sebagaimana pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan korupsi terdakwa juga dilakukan secara berlanjut sebagaimana disebutkan dalam pasal 64 KUHP.