KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan tersangka korupsi baru dalam kasus penerbitan izin tambang nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tersangka yang ditetapkan ialah mantan bupati Aswad Sulaiman. "ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (3/10). Aswad juga diduga menerima gratifikasi sebanyak RP 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama rentang waktu 2007-2009.
Eks Bupati Konawe Utara rugikan negara Rp 2,7 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan tersangka korupsi baru dalam kasus penerbitan izin tambang nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tersangka yang ditetapkan ialah mantan bupati Aswad Sulaiman. "ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (3/10). Aswad juga diduga menerima gratifikasi sebanyak RP 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama rentang waktu 2007-2009.