Eks Bupati Tanah Laut didakwa terima suap 3 kali



JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah didakwa menerima uang dari Andrew Hidayat, pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS) terkait pengurudan perizinan usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan yang tertangkap tangan di tengah masa kongres PDI-P April lalu, didakwa melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut, rincian uang yang diterima masing-masing Rp 1 miliar, lalu US$ 50.000 dan ketiga, S$ 50.000.

"Patut diduga hadiah tersebut diberikan terkait jabatannya yang tidak sesuai dengan jabatannya," kata Jaksa Trimulyoni Hendradi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/8).


Kasus ini bermula dari pertemuan Andrew dengan Adriansyah yang meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan jalan dengan H. Rahim pada tahun 2012 lalu. Andriansyah tetap dimintai bantuan meski tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tanah Laut dengan alasan, masih besarnya pengaruh Andrew dalam wilayah tersebut.

Bantuannya adalah pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU.

"Persetujuan RKAB IUP PT IAC dan PT DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," katanya.

Alhasil, pada tanggal 9 April 2015 Adriansyah tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sanur, Bali.

Perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia